Sejarah Perusahaan
Sebelum berbentuk badan usaha, kegiatan pengerukan hanya merupakan salah satu fungsi dari Pemerintah dibawah Jawatan Pelabuhan yang memberikan layanan di bidang pengerukan. Dengan dibentuknya badan usaha “PN Pelabuhan” sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tanggal 19 Mei 1964 tentang Pembinaan dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran, fungsi layanan pengerukan mulai dialihkan menjadi salah satu tugas unit usaha PN Pelabuhan Daerah Is/dIX.
Kondisi ini berlangsung sampai awal Repelita I tahun 1969 dan pada akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mengelompokkan bentuk badan usaha menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Sementara menanti ketetapan bentuk usaha, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969, bahwa PN. Pelabuhan I s/d IX dinyatakan dalam status likuidasi dan berada di bawah Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang dipimpin oleh Administratur Pelabuhan (Adpel). Dalam wadah BPP dan di bawah kepemimpinan Adpel diadakan reorganisasi, dimana Unit Pengerukan dijadikan Divisi Pengerukan setaraf dengan divisi lainnya seperti Divisi Usaha, Divisi Teknik dan Divisi Keuangan.
Setelah 14 (empat belas) tahun dalam status likuidasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983, tanggal 30 April 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan dimana PN. Pelabuhan I s/d IX direorganisasi menjadi 5 (lima) Perusahaan Umum (Perum), yaitu : Perum Pelabuhan I s/d IV dan Perum Pengerukan.
Dengan keberhasilan perusahaan dan setelah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian, maka pada tanggal 1 Oktober 1991 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 1 Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti Achmad Bajumi, S.H.
Dalam rangka Restrukturisasi PT Pengerukan Indonesia (Persero), maka pada tanggal 5 Juni 2013 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II sehingga terjadi peralihan pemegang saham PT Pengerukan Indonesia dari Pemerintah kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan status PT Pengerukan Indonesia tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 19 Maret 2014.
Pada awal tahun 2022 PT Pengerukan Indonesia resmi menjadi anak Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim selaku subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sesuai Akta nomor 13 tanggal 3 Januari 2022.
PT Pengerukan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh PT Pelindo Jasa Maritim dan 0,1% dimiliki oleh PT Pelindo Solusi Logistik. Sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan, reklamasi dan jasa galangan maka keberadaan PT Pengerukan Indonesia dapat mendukung kelancaran perawatan alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan perbaikan kapal-kapal tugboat di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) maupun di luar lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).