Bertempat di Armada Meeting Room lantai 5 – IPC, pada Kamis 28 Desember 2017 PT Rukindo dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengadakan penandatanganan Perjanjian Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Perjanjian OWK ini merupakan upaya penyelesaian restrukturisasi hutang terhadap IPC. Penandatangan tersebut dilaksanakan oleh Budi Priyanto selaku PH Direktur Utama dan Saptono R Irianto selaku PH Direktur Utama IPC.