Pedoman Gratifikasi

Sebagai perusahaan yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan isu anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi manajemen perusahaan. Dalam semangat tersebut, manajemen terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN termasuk didalamnya upaya pengendalian Gratifikasi.

Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, baik stakeholder maupun vendor yang seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan Rukindo memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan Rukindo untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi.

Pedoman pengelolaan gratifikasi ini diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG perusahaan dan menjadi acuan bagi seluruh Insan Rukindo dalam menyikapi gratifikasi ketika berhubungan dengan pihak ketiga perusahaan. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG perusahaan dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan pedoman GCG, Kode Etik Bisnis dan juga Tatalaksana Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Pengerukan Indonesia.

 

Jika anda menemukan adanya tindakan gratifikasi segera laporkan ke email: laporkangratifikasi@rukindo.co.id