Komitmen  untuk menjadi warga korporasi yang baik, Perseroan terus menjaga penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan menyempurnakan implementasinya secara terus menerus. Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kesetaraan Independensi dan Kewajaran yang merupakan 5 prinsip dari implementasi GCG senantiasa menjadi pedoman best practice Perseroan untuk mengaktualisasi bisnis yang sehat dan berkesinambungan serta kompetitif dalam persaingan.

Wujud komitmen terhadap GCG di tubuh Perseroan tercermin melalui pelaporan ke pihak otoritas yang dilakukan secara rutin. Selain itu, Perseroan juga menjunjung tinggi penerapan pakta integritas berdasarkan pedoman GCG serta janji kode etik bisnis untuk memastikan bahwa seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan terhindar dari conflict of interest, gratifikasi dan ketidakpatuhan lainnya.

Perseroan memastikan bahwa kepatuhan senantiasa menjadi elemen mendasar yang dijunjung oleh seluruh insan Perseroan. Untuk itu, Perseroan mensosialisasikan dan menginternalisasi kebijakan-kebijakan terkait kepatuhan melalui berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan mewajibkan seluruh karyawan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kode Etik serta membuat pengumuman larangan gratifikasi kepada seluruh karyawan untuk tidak meminta, memberikan atau menerima hadiah dalam segala bentuk baik langsung ataupun tidak langsung.

Direksi dan jajaran manajemen Perseroan selalu mengutamakan dan mengedapankan prinsip-prinsip GCG dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia sehingga di tahun 2016   PT Pengerukan Indonesia tidak memiliki permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelancaran bisnis Perseroan.

Direksi dan jajaran manajemen Perseroan selalu mengutamakan dan mengedapankan prinsip-prinsip GCG dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia dengan harapan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memaksimalkan kinerja dan nilai Perseroan bagi pemegang saham;
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan kemandirian pengelola Perseroan;
  3. Mendorong agar pengelola Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;
  4. Meningkatkan daya saing Perseroan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.