Pada awalnya PT Pengerukan Indonesia (PT Rukindo) merupakan gabungan semua Divisi Pengerukan di bawah BPP (Badan Pengusahaan Pelabuhan/Administrator Pelabuhan) dengan status Perum Pengerukan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 1983 tanggal 30April 1983 dan pembinaannya di bawah Departemen Perhubungan.

Untuk melihat detail Profil PT Pengerukan Indonesia silahkan anda klik DISINI