1. Kepuasan Pelanggan
Sebagai wujud komitmen Manajemen, Perusahaan sangat memahami pentingnya kualitas layanan kepada pelanggan. Perusahaan selalu menempatkan pelanggan sebagai pusat perhatian. Oleh karena itu Perusahaan menyusun perencanaan layanan secara menyeluruh demi memastikan bahwa seluruh aspek layanan telah ditangani dengan baik. Perusahaan mengidentifikasikan interaksi yang mungkin terjadi antara karyawan dengan pelanggan, dimulai dari proses peraihan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan pekerjaan. Setelah aspek perencanaan selesai, maka pengawasan atas kualitas layanan yang diberikan dilakukan secara ketat sehingga penilaian pelanggan yang baik terhadap Perusahaan dapat dicapai.
Prioritas utama perbaikan yang dilakukan Perusahaan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan yaitu: meningkatkan kuantitas dan kualitas alat produksi serta meningkatkan produktivitas dan kehandalan alat produksi.
Kepuasan pelanggan merupakan target dari berbagai peningkatan layanan yang dilakukan. Oleh karena itu Perusahaan selalu mengukur indeks kepuasan pelanggan melalui survey kepuasan pelanggan yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Survey kepuasan pelanggan dibagi menjadi pelanggan Kantor Pusat dan pelanggan Unit Galangan.
- a. Kepuasan Pelanggan Kantor Pusat
Berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan Kantor Pusat yang dilakukan oleh PT Pengerukan Indonesia pada tahun 2016, nilai indeks kepuasan pelanggan secara umum adalah sebesar 3,41 dari skala 5, indeks ini termasuk dalam kategori “Cukup Puas”.
Nilai tertinggi untuk kepuasan pelanggan secara umum adalah pada pernyataan “Pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak” (pernyataan nomor 10) dengan indeks kepuasan 4,00.
Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pelanggan adalah pernyataan “Kuantitas dan kualitas peralatan yang dimiliki PT Rukindo telah memadai” (pernyataan nomor 5), “Produktivitas/kehandalan alat produksi yang digunakan telah memadai” (pernyataan nomor 8), “Mobilisasi alat telah sesuai dengan waktu yang ditentukan di dalam kontrak” (pernyataan nomor 9), dan ” Penyerahan hasil pekerjaan tidak melebihi waktu yang ditetapkan dalam kontrak” (pernyataan nomor 12) dengan indeks kepuasan 3,00.b. Kepuasan Pelanggan Unit Galangan
Berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan Unit Galangan yang dilakukan oleh PT Pengerukan Indonesia pada tahun 2016, nilai indeks kepuasan pelanggan secara umum adalah sebesar 3,74 dari skala 5, indeks ini termasuk dalam kategori “Puas”. Nilai tertinggi untuk
kepuasan pelanggan secara umum adalah pada pernyataan “Harga penawaran wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” (pernyataan nomor 1) dan “Kemudahan untuk dihubungi” (pernyataan nomor 12) dengan indeks kepuasan 4,25.Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pelanggan adalah pernyataan “Kualitas jasa dan part sesuai dengan spesifikasi” (pernyataan nomor 3), “Jaminan/garansi akan kualitas jasa dan part sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak” (pernyataan nomor 4), “Kemampuan untuk melakukan pelayanan sesuai yang dijanjikan segera/ketepatan waktu” (pernyataan nomor 7), “Kemampuan menyelesaikan masalah dan fasilitas yang dimiliki dalam memberikan pelayanan” (pernyataan nomor 8), “Penerapan K3L dalam bekerja” (pernyataan nomor 9), “Fasilitas fisik (kantor dan tempat kerja)” (pernyataan nomor 13) dan “Perlengkapan karyawan” (pernyataan nomor 14) dengan indeks kepuasan 3,50
2. Kepuasan Pemasok
a. Kepuasan Pemasok Kantor Pusat
Berdasarkan hasil survei, nilai indeks kepuasan pemasok (Supplier Satisfaction Index) adalah sebesar 4,01 dari skala 5,00 indeks ini termasuk dalam kategori “Puas”.
Nilai tertinggi untuk kepuasan pemasok secara umum adalah pada pernyataan “Tempat penyerahan dokumen penawaran jelas dan tidak dipindah-pindah” (pernyataan nomor 13) dengan indeks kepuasan 4,35.Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pemasok adalah pernyataan “Penandatanganan kontrak tidak ditunda-tunda” (pernyataan nomor 32) dengan indeks kepuasan 3,70.
b. Kepuasan Pemasok Unit Galangan
Berdasarkan hasil survei, nilai indeks kepuasan pemasok (Supplier Satisfaction Index) adalah sebesar 4,06 dari skala 5,00 indeks ini termasuk dalam kategori “Puas”.
Nilai tertinggi untuk kepuasan pemasok secara umum adalah pada pernyataan “Kriteria evaluasi telah dibuat secara obyektif dan tidak memihak (fair)” (pernyataan nomor 18) dengan indeks kepuasan 4,47.Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pelanggan adalah pernyataan “Harga dasar yang ditetapkan dalam HPS wajar (menggunakan data yang valid)” (pernyataan nomor 8) dengan indeks kepuasan 3,67.
3. Kepuasan Pekerja
a. Kepuasan Pekerja Kantor Pusat
Berdasarkan hasil survei, nilai indeks kepuasan pekerja (Employee Satisfaction Index) adalah sebesar 3,36 dari skala 5,00 indeks ini termasuk dalam kategori “Cukup Puas”.
Nilai tertinggi untuk kepuasan pekerja secara umum adalah pada pernyataan “Saya telah memahami terhadap seluruh kebijakan dan prosedur unit kerja saya” (pernyataan nomor 2) dengan indeks kepuasan 3,81.
Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pekerja adalah pernyataan “Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi dan silahturahmi” (pernyataan nomor 46) dengan indeks kepuasan 2,68.
b. Kepuasan Pekerja Unit Galangan
Berdasarkan hasil survei, nilai indeks kepuasan pekerja (Employee Satisfaction Index) adalah sebesar 3,07 dari skala 5,00 indeks ini termasuk dalam kategori “Cukup Puas”.
Nilai tertinggi untuk kepuasan pekerja secara umum adalah pada pernyataan “Perusahaan mengutamakan kinerja/kualitas kerja” (pernyataan nomor 5) dan “Perusahaan mengutamakan kepentingan pelanggan” (pernyataan nomor 6) dengan indeks kepuasan 3,71.
Sedangkan nilai terendah untuk kepuasan pekerja adalah pernyataan “Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi dan silahturahmi” (pernyataan nomor 46) dengan indeks kepuasan 2,38.